Otonomi Khusus (Otsus) yang diberlakukan di
Papua sejak 2001 dengan UU no. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus sebagai
payung hukumnya, dirasakan sangat penting perananannya untuk mempercepat roda
pembangunan di Papua dengan tetap menempatkan kekhususan dan kekhasan wilayah
serta budaya asli Papua dalam penerapannya. Sejalan dengan itu kesejahteraan
masyarakat Papua juga dirasakan meningkat dengan signifikan. Dalam rangka lebih
memaksimalkan hasil pembangunan dan menyesuaikan
dengan situasi konteks hari ini, konteks kekinian, dan juga konteks tantangan-tantangan
atau peluang dimasa mendatang maka dirasakan perlu dilakukan perluasan terhadap
konsep Otsus tersebut. Atas dasar pemikiran inilah maka lahirlah wacana Otsus yang
diperluas atau Otsus plus. Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam suatu kesempatan
pernah menyampaikan bahwa Otsus plus merupakan suatu pengakuan negara kepada
anak-anak Papua untuk mengelola satuan pemerintahan khusus. Otsus plus adalah
janji negara yang sudah tercantum pasal 18 Undang-undang dasar 1945. Di mana 12
tahun telah Papua lalui dengan Otsus, lembaran demi lembaran, Otsus telah
memberikan perubahan positif bagi Papua.
Pemerintah
Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Papua untuk
melakukan kajian terhadap wacana Otsus plus ini. Dengan demikian inisiatif
terhadap konten Otsus plus ini berasal dari masyarakat Papua sendiri yang
diajukan melalui pemerintah Provinsi Papua. Senada dengan apa yang disampaikan
oleh pemerintah pusat, Gubernur Papua Lukas Enembe yang memenangkan Pilkada
dengan dukungan luar biasa dari masyarakat Papua ini menyampaikan bahwa draft
UU Otsus plus tersebut nantinya menjadi usulan dari Pemprov Papua, yang
diusulkan oleh pemerintah pusat ke DPR RI, yang akan menjadi pembahasan UU
Emergency. Hal ini direspon positif oleh Pemprov Papua dengan membentuk tim
asistensi daerah di Papua dengan melibatkan Universitas Cenderawasih (Uncen).
Perlibatan Uncen menurut Gubernur Papua
Lukas Enembe usai melantik pejabat eselon II di Lingkungan Pemprov
Papua, Kamis (29/8), karena Uncen yang merupakan lembaga pendidikan
terpandang di Papua mempunyai konsep yang bagus tentang Otsus Plus, mulai dari
kajian akademik, maupun rancangan sementara draft Undang-Undang Otsus Plus itu
sendiri.
Otsus
Plus yang akan digulirkan juga mendapatkan respon positif dari berbagai
kalangan di Papua, salah satunya adalah Prof. Dr. Karel Sesa, M.si. Akademisi
yang sekarang menjabat sebagai Rektor Uncen ini disela-sela acara seminar dan
pameran bersama Uncen dan PT. Freeport
Indonesia, jumat (8/11) menyampaikan bahwa Otsus plus ini merupakan kajian baru
dengan harapan masyarakat Papua bisa sejahtera, dan agar kesejahteraan itu
tercapai kita harus saling merangkul satu sama lain dengan semua stake holder
di Papua. sejalan dengan apa yang disampaikan oleh rektor Uncen, seorang tokoh
putra Papua Velix Wanggai dalam penyampaiannya kepada wartawan saat mengikuti Rapat
kerja Otsus Papua di kantor Gubernur Provinsi Papua, Rabu (29/5) juga
menyampaikan bahwa Otsus plus ini bertujuan untuk memberikan penegasan lagi
bahwa Papua adalah : pertama, Papua itu khusus, istimewa, unik simestris dalam
pemerintahan Indonesia. Kedua, mengenai identitas dan jati diri orang Papua. Ketiga,
percepatan pembangunan dan keempat, Otsus plus ini harus memberikan makna
rekonsiliasi untuk membangun sebuah kehidupan sosial politik yang lebih damai
secara berkelanjutan. Sementara itu Wakil Ketua II DPRP, Yunus Wonda seperti
yang dilansir oleh situs Bintangpapua.com, Kamis (30/5) mengatakan bahwa dalam
pembahasan tentang Otsus Plus ini bukan berbicara mengenai “Papua harga mati”
atau “Indonesia harga mati”, namun dibicarakan adalah hari ini rakyat ada
perubahan dalam hidupnya yakni lebih mandiri dan sejahtera di segala aspek
kehidupan.
Pelaksanaan Otsus Plus juga mendapat
dukungan dari Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Christian Zebua, M.M. selaku pemangku
komponen pertahanan dan keamanan di Papua. Pangdam mengajak seluruh pihak di
Papua untuk bersungguh-sungguh mewujudkan otonomi khusus yang tujuannya adalah
untuk mensejahterakan masyarakat di Provinsi Papua. Pangdam selanjutnya
menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya-upaya
melalui Otsus plus yang dibahas pimpinan pemerintah provinsi, kabupaten/kota
dan pihak terkait. Hal ini beliau sampaikan seusai menghadiri rapat kerja
khusus otonomi khusus plus, Rabu (29/5) di Jayapura. Lebih lanjut menurut Pangdam,
pihaknya sebenarnya juga melakukan program-program pemberdayaan masyarakat,
seperti tugas perbantuan prajurit TNI di pelosok dan perbatasan untuk menjadi
pengajar, mengingat di wilayah seperti itu tidak ada guru. Selain itu juga
untuk tugas perbantuan penyuluhan dibidang pertanian, peternakan, perikanan,
perkebunan dan lainnya.
Dengan
dukungan dari seluruh komponen masyarakat maupun pemerintahan yang ada di Papua
maka Otsus Plus yang memberikan sebuah kewenangan yang luas dan khusus bagi
rakyat Papua akan menjadi formula yang tepat dalam mengelola potensi yang ada
di Papua secara menyeluruh dan terpadu. Terlebih lagi Otsus plus ini dirumuskan
oleh rakyat Papua sendiri. Dapat kita katakan bahwa Otsus plus adalah dari dan
untuk masyarakat Papua. Otsus Plus adalah kekhususan Papua demi kesejahteraan
seluruh masyarakat Papua.
Sultan Syahrir
Dipublikasikan www.kodam17cenderawasih.mil.id
0 komentar:
Posting Komentar